TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Fitriandri, Didit Permana Putra, membantah kliennya merupakan muncikari dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel.
Baca: Ada Jejak Vanessa Angel di Pilkades? Ini Kata Bupati Bogor
Didit menyebut kalau Fitri tak mengenal Vanessa. "Klien kami bukan muncikari, dia hanya penghubung saja," ujar Didit di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin, 11 Februari 2019.
Menurut Didit, Fitri yang saat ini memperoleh penangguhan penahanan merupakan seorang manager talent. Ia dihubungi oleh seseorang berinisial W yang ingin memesan Vanessa Angel. Ia lantas meneruskan pesanan tersebut kepada muncikari Vanessa yang bernama Siska (Endang Suhartini).
Didit mengakui kliennya menerima imbalan berupa uang sebagai pihak perantara pemesan Vanessa dengan muncikarinya. Namun, ia tak dapat memberitahu berapa besarannya.
"Dapat tapi besarannya kami kurang tahu," ujar dia. "Klien kami hanya minta dicarikan. Lalu dicarikan lah melalui S."
Fitri ditangkap di rumahnya di daerah Cinere, Jakarta Selatan, pada 15 Januari 2019. Wanita yang tengah mengandung 7 bulan itu langsung dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat Fitri dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dengan ancaman penjara selama satu tahun empat bulan.
Fitri juga dijerat dengan pasal 506 KUHP yang berisi barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian dengan ancaman penjara selama satu tahun.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka. Wanita berusia 27 tahun itu pun telah ditahan pada 30 Januari 2019.
Baca: Cerita Tentang Vanessa Angel di Pilkades Pelosok Bogor
Juru bicara Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan Vanessa Angel langsung ditahan karena ancaman hukuman dugaan prostitusi ini di atas 5 tahun penjara. "Berdasarkan syarat obyektif ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Frans, Rabu, 30 Januari 2019.